POJK
Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Penawaran Tender Sukarela
Pasal 3
BAB 2 — PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA
Pihak yang akan melakukan Penawaran Tender Sukarela wajib menyampaikan Pernyataan Penawaran Tender Sukarela kepada Otoritas Jasa Keuangan, serta ditembuskan kepada: a. Bursa Efek dimana Efek Bersifat Ekuitas yang menjadi obyek Penawaran Tender Sukarela dicatatkan; b. Perusahaan Sasaran; dan c. Pihak lain yang telah menyampaikan pengumuman Penawaran Tender Sukarela atas Efek Bersifat Ekuitas dari Perusahaan Sasaran yang sama yang masa penawarannya belum berakhir.
