POJK
Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Penawaran Tender Sukarela
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Transaksi dalam rangka Penawaran Tender Sukarela dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar Bursa Efek.
