Pasal 15
BAB 2 — PERNYATAAN PENDAFTARAN OLEH EMITEN SKALA KECIL
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta informasi dan/atau dokumen lain yang tidak merupakan bagian dari Pernyataan Pendaftaran meliputi: a. surat pernyataan bermeterai cukup dari Emiten Skala Kecil, anggota direksi atau organ lain yang setara, dan/atau anggota dewan komisaris atau organ lain yang setara tentang terlibat atau tidaknya dalam perkara hukum; b. surat pernyataan dari pihak yang membantu penyusunan prospektus (jika ada):
- surat pernyataan persetujuan pencantuman nama pihak tersebut di prospektus; dan/atau
- surat pencabutan dalam hal pihak tersebut mencabut persetujuannya;
c. keterangan lain yang diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan dari pihak yang membantu dalam Penawaran Umum untuk mendukung kecukupan dan ketelitian dari pengungkapan yang diwajibkan (jika ada); dan/atau d. dokumen lain yang dibutuhkan. (2) Permintaan informasi dan/atau dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dimaksudkan untuk diumumkan kepada masyarakat karena dapat merugikan kepentingan Emiten Skala Kecil atau pihak terafiliasi. (3) Pencabutan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 hanya dapat dilakukan sebelum efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
