POJK
Peraturan Badan Nomor 53-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Pemeliharaan Dokumen Oleh Biro...
Pasal 9
BAB 2 — PEMELIHARAAN DOKUMEN
(1) Emiten yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri seperti registrasi efek, pembagian dividen, saham bonus, hak memesan efek terlebih dahulu, pembagian hak atas efek lainnya, dan penyelenggaraan administrasi lainnya wajib mengadministrasikan, menyimpan dan memelihara catatan, pembukuan, data, dan keterangan dalam bentuk cetak dan dalam bentuk elektronik yang berhubungan dengan pengelolaan administrasi efek tersebut. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib tersedia setiap saat untuk kepentingan pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan.
