POJK
Peraturan Badan Nomor 53-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Pemeliharaan Dokumen Oleh Biro...
Pasal 8
BAB 2 — PEMELIHARAAN DOKUMEN
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib disimpan paling singkat selama 5 (lima) tahun.
