POJK
Peraturan Badan Nomor 53-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Pemeliharaan Dokumen Oleh Biro...
Pasal 2
BAB 2 — PEMELIHARAAN DOKUMEN
Biro Administrasi Efek wajib mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara catatan, pembukuan, data, dan keterangan dalam bentuk cetak dan elektronik yang berhubungan dengan: a. Emiten yang efek-nya diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek; b. jasa administrasi efek yang diberikan; dan c. manajemen Biro Administrasi Efek.
