POJK
Peraturan Badan Nomor 53-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Pemeliharaan Dokumen Oleh Biro...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
- Biro Administrasi Efek adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
- Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum.
- Perusahaan Publik adalah perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
