POJK
Peraturan Badan Nomor 53-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan...
Pasal 13
BAB 4 — KAFALAH
Kewajiban pihak penjamin (kafiil/guarantor) adalah sebagai berikut: a. memiliki harta yang cukup untuk menjamin kewajiban pihak yang dijamin kepada pihak yang dijaminkan (makfuul lahu/orang yang berpiutang); b. memiliki kewenangan penuh untuk menggunakan hartanya sebagai jaminan atas pemenuhan kewajiban pihak yang dijamin kepada pihak yang dijaminkan (makfuul lahu/orang yang berpiutang); dan c. menyatakan secara tertulis bahwa pihak penjamin (kafiil/guarantor) menjamin kewajiban pihak yang dijamin kepada pihak yang dijaminkan (makfuul lahu/orang yang berpiutang) (pernyataan ijab).
