Pasal 12
BAB 3 — ISTISHNA
Selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 11, dalam Istishna dapat disepakati hal sebagai berikut: a. dalam memenuhi kewajibannya kepada pihak pemesan atau pembeli (mustashni’), pihak pembuat atau penjual (shani’) dapat melakukan Istishna lagi dengan pihak lain pada objek Istishna yang sama, dengan ketentuan Istishna pertama tidak bergantung atau mensyaratkan atas pemenuhan hak dan kewajiban Istishna kedua (mu’allaq); b. ketentuan mengenai biaya-biaya yang ditanggung oleh masing-masing pihak apabila terdapat kerusakan, kehilangan, atau tidak berfungsinya objek Istishna; c. ketentuan mengenai jaminan dan asuransi;
d. ketentuan mengenai pengakhiran transaksi yang belum jatuh tempo; e. penunjukan pihak lain untuk menyelesaikan perselisihan antar para pihak dalam Istishna;dan/atau f. hal lain sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
