POJK
Peraturan Badan Nomor 52-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk...
Pasal 37
BAB 7 — PELAPORAN DINFRA
(1) Manajer Investasi bersama dengan Bank Kustodian wajib menyusun laporan keuangan tahunan DINFRA dengan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum. (2) Manajer Investasi pengelola DINFRA wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan DINFRA yang telah diaudit oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan DINFRA. (3) Laporan keuangan tahunan DINFRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib tersedia bagi pemegang Unit Penyertaan DINFRA.
