Pasal 36
BAB 7 — PELAPORAN DINFRA
(1) Penghitungan Nilai Aktiva Bersih DINFRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f wajib
disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada hari ke-12 (dua belas) setelah berakhirnya bulan Maret, Juni, September, dan Desember. (2) Dalam hal DINFRA memiliki portofolio investasi berupa Aset Infrastruktur secara langsung, untuk penghitungan Nilai Aktiva Bersih DINFRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Nilai Pasar Wajar portofolio investasi yang digunakan adalah Nilai Pasar Wajar yang dihitung berdasarkan hasil penilaian terakhir oleh Penilai. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem pelaporan yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (4) Penghitungan Nilai Aktiva Bersih yang dilaporkan oleh Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib tersedia bagi pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk cetak atau dalam bentuk digital. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan secara elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan diatur dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
