Pasal 28
BAB 4 — PEDOMAN KONTRAK DAN PEDOMAN DOKUMEN KETERBUKAAN DINFRA
Dokumen Keterbukaan DINFRA paling sedikit memuat informasi sebagai berikut: a. informasi yang wajib disajikan atau diungkapkan pada bagian luar kulit muka Dokumen Keterbukaan, yang meliputi:
nama DINFRA;
dasar hukum DINFRA;
alamat, logo, nomor telepon, dan faksimili Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
tanggal efektif (bagi DINFRA yang ditawarkan melalui Penawaran Umum) atau tanggal pencatatan (bagi DINFRA yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum);
batas masa penawaran (jika ada);
batas minimal dan/atau maksimal jumlah Unit Penyertaan yang ditawarkan (jika ada);
tanggal akhir penjatahan (jika ada);
tanggal pengembalian uang pemesanan (jika ada);
nama Bursa Efek dan tanggal pencatatan yang direncanakan (jika ada);
penjelasan singkat mengenai kebijakan dasar rencana investasi DINFRA;
harga penawaran sama dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan;
nama lengkap penjamin emisi Efek (jika ada);
nama lengkap Manajer Investasi;
nama lengkap Bank Kustodian;
tempat dan tanggal Dokumen Keterbukaan DINFRA diterbitkan;
kolom perhatian dengan menyebutkan: “SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI HALAMAN” (yang menunjuk pada halaman dalam Dokumen Keterbukaan DINFRA mengenai kebijakan investasi, faktor risiko, dan Manajer Investasi); dan
pernyataan berikut dicetak dalam huruf besar: “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI DOKUMEN KETERBUKAAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM”; b. informasi yang wajib disajikan (diungkapkan) pada bagian dalam kulit muka Dokumen Keterbukaan DINFRA: “DANA INVESTASI INFRASTRUKTUR TIDAK TERMASUK INSTRUMEN INVESTASI YANG DIJAMIN OLEH PEMERINTAH, BANK INDONESIA, ATAU PIHAK INSTITUSI LAINNYA. SEBELUM MEMBELI UNIT PENYERTAAN, INVESTOR HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI DAN MEMAHAMI DOKUMEN KETERBUKAAN DAN DOKUMEN PENAWARAN LAINNYA. ISI DARI DOKUMEN KETERBUKAAN DAN DOKUMEN PENAWARAN LAINNYA BUKANLAH SUATU SARAN BAIK DARI SEGI BISNIS, HUKUM, MAUPUN PAJAK“; c. daftar isi; d. istilah dan definisi, yang paling sedikit memuat hal sebagai berikut:
pengertian DINFRA;
bentuk hukum DINFRA;
pengertian DINFRA yang sedang ditawarkan;
pengertian Manajer Investasi;
pengertian Bank Kustodian;
pengertian Special Purpose Company (jika ada);
pengertian Penilai;
pengertian Aset Infrastruktur;
pengertian bukti kepemilikan DINFRA atau Unit Penyertaan;
pengertian Nilai Aktiva Bersih; dan
hal lain yang dianggap material untuk dijelaskan; e. informasi mengenai DINFRA, yang meliputi:
pendirian DINFRA;
penawaran Unit Penyertaan;
penjelasan imbal hasil yang diperoleh dari aset berupa Aset Infrastruktur dari DINFRA; dan
pengelolaan DINFRA, yang paling sedikit mencakup: a) komite investasi; b) tim pengelola investasi; c) informasi mengenai Manajer Investasi, yang meliputi:
- keterangan singkat tentang Manajer Investasi;
- pengalaman Manajer Investasi; dan 3) Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi; d) informasi mengenai Bank Kustodian; e) informasi mengenai Special Purpose Company (jika ada); f) informasi mengenai Penilai; g) informasi tentang profesi penunjang Pasar Modal lainnya yang berkaitan dengan pembentukan DINFRA dan penerbitan Unit Penyertaan DINFRA; h) tujuan dan kebijakan investasi; i) ringkasan hasil uji tuntas atas Aset Infrastruktur; j) metode penilaian Aset Infrastruktur dan aset lain; k) alokasi biaya yang menjadi beban Manajer Investasi, DINFRA, pemegang Unit Penyertaan, dan/atau biaya lain (jika ada);
l) perpajakan; m) faktor risiko yang utama; n) hak pemegang Unit Penyertaan; o) pendapat hukum dari konsultan hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; p) pendapat dari Penilai tentang penilaian Aset Infrastruktur; q) persyaratan dan tata cara pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan; r) informasi mengenai penyebarluasan Dokumen Keterbukaan DINFRA dan formulir pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan; s) skema transaksi pembelian atau penjualan Unit Penyertaan DINFRA di Bursa Efek (jika ada); t) jenis aktivitas usaha Aset Infrastruktur yang menjadi tujuan investasi DINFRA; u) struktur DINFRA; v) perjanjian yang terkait dengan DINFRA; w) peraturan perundang-undangan yang terkait DINFRA; x) perkiraan dan proyeksi keuntungan dari aset DINFRA; y) rapat umum pemegang Unit Penyertaan; z) hal lain yang material untuk diketahui oleh pemodal (jika ada); dan aa) pembubaran dan likuidasi DINFRA.
