Pasal 27
BAB 4 — PEDOMAN KONTRAK DAN PEDOMAN DOKUMEN KETERBUKAAN DINFRA
(1) Dokumen Keterbukaan DINFRA wajib: a. mencakup seluruh informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, serta fakta material yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut, yang diketahui atau selayaknya diketahui oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; b. memuat informasi yang lengkap, cukup, objektif, jelas, dan mudah dimengerti; dan c. mengungkapkan ringkasan atas fakta dan pertimbangan yang paling penting pada bagian awal Dokumen Keterbukaan DINFRA dengan urutan pengungkapan fakta pada Dokumen Keterbukaan DINFRA ditentukan oleh relevansi fakta tersebut terhadap masalah tertentu. (2) Pengungkapan fakta material dalam Dokumen Keterbukaan DINFRA dapat disesuaikan tidak terbatas hanya pada fakta material. (3) Pengungkapan atas fakta material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara jelas dengan penekanan yang sesuai dengan kondisi DINFRA, sehingga Dokumen Keterbukaan DINFRA tidak menyesatkan. (4) Dokumen Keterbukaan DINFRA dilarang: a. memuat informasi yang tidak benar tentang fakta material, penggunaan foto, diagram, dan/atau tabel; atau b. tidak memuat fakta material yang dibutuhkan, sehingga informasi yang termuat dalam Dokumen Keterbukaan DINFRA tersebut tidak memberikan gambaran yang menyesatkan. (5) DINFRA, Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan profesi penunjang Pasar Modal, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab bahwa semua informasi dalam Dokumen Keterbukaan DINFRA:
a. tidak memuat informasi atau fakta material yang tidak benar; b. tidak menghilangkan informasi atau fakta material; dan c. diungkapkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4).
