POJK
Peraturan Badan Nomor 52-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk...
Pasal 21
BAB 3 — PEDOMAN PENGELOLAAN DINFRA
Manajer Investasi dan Bank Kustodian dari DINFRA dilarang: a. bertindak untuk dan atas namanya sendiri dalam melakukan penjualan dan pembelian Aset Infrastruktur dan aset DINFRA lainnya; dan/atau b. menghentikan pengelolaan DINFRA sebelum ditunjuk Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti, jika yang bersangkutan mengundurkan diri atau mengalihkan kepada Manajer Investasi atau Bank Kustodian lain.
