POJK
Peraturan Badan Nomor 52-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Prosedur Penangguhan Penawaran Umum
Pasal 8
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: Kep-45/PM.1996 tentang Prosedur Penangguhan Penawaran Umum, beserta Peraturan Nomor IX.A.4 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
