POJK
Peraturan Badan Nomor 52-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Prosedur Penangguhan Penawaran Umum
Pasal 7
BAB 3 — KETENTUAN SANKSI
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada masyarakat.
