POJK
Peraturan Badan Nomor 51-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek
Pasal 8
BAB 2 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Analis yang bertanggung jawab terhadap kegiatan pemeringkatan dilarang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pemasaran produk Perusahaan Pemeringkat Efek, yaitu: a. melakukan kegiatan pemasaran jasa pemeringkatan; b. melakukan kegiatan penjualan hasil penelitian analis yang berkaitan dengan pemeringkatan; dan/atau c. berpartisipasi atau berdiskusi tentang fee atau pembayaran dengan setiap pihak yang diperingkat; dan/atau d. kegiatan lain yang berkaitan dengan pemasaran produk Perusahaan Pemeringkat Efek.
