Pasal 4
BAB 2 — PENERAPAN KEUANGAN BERKELANJUTAN
(1) Untuk menerapkan Keuangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) LJK wajib menyusun Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan setiap tahun kepada Otoritas Jasa Keuangan: a. pada waktu yang sama dengan penyampaian rencana bisnis bagi LJK yang diwajibkan untuk menyampaikan rencana bisnis sebagai bagian dari rencana bisnis atau dalam dokumen terpisah; dan b. paling lambat tanggal 31 Januari bagi LJK yang tidak diwajibkan untuk menyampaikan rencana
bisnis. (3) Apabila batas waktu penyampaian Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, atau hari libur, Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan wajib disampaikan pada hari kerja berikutnya. (4) Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan wajib disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris. (5) LJK yang juga merupakan Emiten atau Perusahaan Publik wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4).
