Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penerapan Keuangan Berkelanjutan untuk LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib dilakukan dengan ketentuan: a. bagi LJK berupa Bank Umum yang termasuk dalam kelompok Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) 3, BUKU 4, dan bank asing, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019; b. bagi LJK berupa BUKU 1 dan BUKU 2, perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan syariah, perusahaan modal ventura, perusahaan modal ventura syariah, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi syariah, Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Emiten selain Emiten dengan aset skala kecil dan Emiten dengan aset skala menengah, serta Perusahaan Publik mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020; c. bagi LJK berupa BPR berdasarkan Kegiatan Usaha (BPRKU) 3 termasuk BPRS yang memiliki modal inti yang setara dengan BPRKU 3, perusahaan efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah, dan Emiten dengan aset skala menengah mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022;
d. bagi LJK berupa BPRKU 1 dan BPRKU 2 serta BPRS yang memiliki modal inti yang setara dengan BPRKU 1 atau BPRKU 2, Emiten dengan aset skala kecil, perusahaan efek yang tidak mengadministrasikan rekening efek nasabah, perusahaan pergadaian, perusahaan penjaminan, dan perusahaan penjaminan syariah mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024; dan e. bagi LJK berupa dana pensiun dengan total aset paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. (2) Dalam hal LJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga merupakan Emiten atau Perusahaan Publik, kewajiban penerapan Keuangan Berkelanjutan oleh LJK mulai berlaku pada tanggal penerapan Keuangan Berkelanjutan yang lebih awal.
