POJK
Peraturan Badan Nomor 50-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN INTERNAL PERUSAHAAN EFEK...
Pasal 19
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perantara Pedagang Efek wajib memiliki prosedur dan melakukan pemberitahuan mengenai penanganan pesanan nasabah kepada nasabah dan penyedia jasa dan pihak lain yang terkait apabila kegiatan usaha Perantara Pedagang Efek dibekukan untuk sementara.
