POJK
Peraturan Badan Nomor 50-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN INTERNAL PERUSAHAAN EFEK...
Pasal 18
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Setiap Pihak yang tidak berwenang dilarang memiliki akses atau mengakses terhadap perangkat keras dan perangkat lunak komputer dan dokumentasi Perantara Pedagang Efek, kecuali pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 4.
