POJK
Peraturan Badan Nomor 50-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal
Pasal 51
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-716/BL/2012 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal, beserta Peraturan Nomor VI.A.5 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
