Pasal 26
BAB 2 — PENYELENGGARA DANA PERLINDUNGAN PEMODAL
Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 disertai dengan dokumen sebagai berikut: a. keterangan detail mengenai pemohon, nama, alamat, nomor telepon, dan faksimili; b. fotokopi akta pendirian yang disahkan oleh instansi yang berwenang dan anggaran dasar yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang; c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak; d. daftar nama dan data anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, meliputi:
- daftar riwayat hidup yang telah ditandatangani;
- fotokopi ijazah pendidikan formal terakhir dan/atau sertifikat keahlian di bidang pasar modal;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Paspor yang masih berlaku;
- pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 2 (dua) lembar; dan
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak; e. daftar nama dan data pemegang saham, meliputi:
- fotokopi akta pendirian yang disahkan oleh instansi yang berwenang dan anggaran dasar yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang;
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak bagi badan hukum INDONESIA;
- keterangan mengenai pihak yang mengendalikan pemegang saham baik langsung maupun tidak langsung yang meliputi nama dan bentuk pengendalian;
- laporan keuangan terakhir;
- daftar nama dan data anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, dan/atau pengurus meliputi: a) daftar riwayat hidup; b) fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau paspor yang berlaku; dan c) pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 2 (dua) lembar; 6. laporan keuangan terakhir yang telah diaudit oleh akuntan; 7. fotokopi rekening koran; 8. bukti penyetoran yang sah dari modal disetor; 9. surat pernyataan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi yang menyatakan terpenuhinya persyaratan sebagai berikut: a) cakap melakukan perbuatan hukum; b) memiliki akhlak dan moral yang baik; c) tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit; d) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang pasar modal dan/atau jasa keuangan baik di INDONESIA maupun di luar INDONESIA; e) tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang pasar modal pada khususnya dan di bidang keuangan pada umumnya; f) tidak pernah melakukan pelanggaran yang material atas ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal; g) mempunyai komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h) mempunyai komitmen terhadap pengembangan Dana Perlindungan Pemodal pada khususnya dan pasar modal pada umumnya; 10. surat pernyataan anggota Direksi bahwa yang bersangkutan tidak merangkap dalam jabatan
apapun pada perusahaan lain; 11. surat pernyataan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mempunyai atau tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi di Kustodian; 12. keterangan tempat usaha dan foto ruangan kantor; 13. gambaran tentang rencana operasi dan misi; dan 14. struktur organisasi dan uraian tugas pegawai.
