POJK
Peraturan Badan Nomor 50-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal
Pasal 16
BAB 2 — PENYELENGGARA DANA PERLINDUNGAN PEMODAL
Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal dilarang mempunyai hubungan afiliasi dengan pengurus Kustodian.
