POJK
Peraturan Badan Nomor 50-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana
Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PERMOHONAN IZIN WAKIL AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, dianggap telah membatalkan permohonan izin sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana.
