POJK
Peraturan Badan Nomor 50-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana
Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA PERMOHONAN IZIN WAKIL AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Dalam hal permohonan izin sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 telah memenuhi syarat, maka paling lambat dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan tersebut Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat keputusan pemberian izin sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana.
