POJK
Peraturan Badan Nomor 50-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Bank wajib memelihara pendanaan stabil yang memadai. (2) Pemenuhan pendanaan stabil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan NSFR. (3) Perhitungan NSFR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dalam denominasi rupiah. (4) Pemenuhan NSFR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling rendah 100% (seratus persen). (5) Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN NSFR yang berbeda dari kewajiban pemenuhan NSFR sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
