POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan
Pasal 45
BAB 5 — PENGHENTIAN PEMBERIAN JASA
Profesi Penunjang yang memenuhi kondisi tidak aktif tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 maka: a. Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN pembatalan surat tanda terdaftar Profesi Penunjang dan dinyatakan tidak berlaku di seluruh Sektor Jasa Keuangan; b. Profesi Penunjang tidak melakukan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan sejak tanggal surat keputusan pembatalan surat tanda terdaftar Profesi Penunjang; dan c. dicantumkan dalam daftar Profesi Penunjang yang tidak aktif tetap pada Otoritas Jasa Keuangan.
