Pasal 44
BAB 5 — PENGHENTIAN PEMBERIAN JASA
Dalam hal Profesi Penunjang: a. sedang diperiksa oleh kementerian, lembaga, otoritas pembina dan pengawas Profesi Penunjang, Otoritas Jasa Keuangan, otoritas terkait lainnya, dan/atau pihak lain; b. telah dikenai sanksi teguran tertulis atau peringatan tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan sebanyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir terhitung sejak saat permohonan disampaikan secara lengkap; c. sedang menjalani kewajiban yang harus dilakukan berdasarkan rekomendasi kementerian, lembaga, otoritas pembina dan pengawas Profesi Penunjang, Otoritas Jasa Keuangan, otoritas terkait lainnya, dan/atau pihak lain; d. sedang menjalani sanksi dari kementerian, lembaga, otoritas pembina dan pengawas Profesi Penunjang, Otoritas Jasa Keuangan, otoritas terkait lainnya, dan/atau pihak lain; atau e. kondisi lain yang dapat dipertimbangkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan menolak permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.
