POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan
Pasal 41
BAB 5 — PENGHENTIAN PEMBERIAN JASA
Profesi Penunjang dianggap mengundurkan diri sebagai Profesi Penunjang yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d, jika: a. Profesi Penunjang menyampaikan surat permohonan pengunduran diri dan pembatalan surat tanda terdaftar Profesi Penunjang kepada Otoritas Jasa Keuangan; b. pengajuan permohonan pengaktifan kembali oleh Profesi Penunjang tidak memenuhi persyaratan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah jangka waktu tidak aktif sementara berakhir; atau c. Profesi Penunjang tidak mengajukan permohonan pengaktifan kembali dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah jangka waktu tidak aktif sementara berakhir.
