POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan
Pasal 40
BAB 5 — PENGHENTIAN PEMBERIAN JASA
Dalam hal: a. Profesi Penunjang dikenai sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan yang mengakibatkan pembatalan surat tanda terdaftar; b. izin sebagai Profesi Penunjang dari kementerian, lembaga, atau otoritas pembina dan pengawas dicabut dan tidak berlaku; c. diberhentikan sebagai Profesi Penunjang oleh instansi yang berwenang; d. Profesi Penunjang mengundurkan diri sebagai Profesi Penunjang yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan; atau e. Profesi Penunjang meninggal dunia, Profesi Penunjang dinyatakan tidak aktif tetap.
