POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan
Pasal 23
BAB 4 — KEWAJIBAN
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (7) dan Pasal 21, serta tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 kepada masyarakat.
