POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan
Pasal 22
BAB 4 — KEWAJIBAN
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (7), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu kepada setiap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
