POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN...
Pasal 93
BAB 5 — BANK PERANTARA
Bank Perantara didirikan dan melakukan kegiatan usaha setelah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
