Pasal 9
BAB 2 — PENETAPAN BANK SISTEMIK DAN CAPITAL SURCHARGE
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN Capital Surcharge dalam 5 (lima) kelompok (bucket). (2) Besaran Capital Surcharge pada setiap kelompok (bucket) ditetapkan: a. 1,0% (satu koma nol persen) dari aset tertimbang
menurut risiko bagi Bank Sistemik yang digolongkan dalam kelompok (bucket) 1 (satu); b. 1,5% (satu koma lima persen) dari aset tertimbang menurut risiko bagi Bank Sistemik yang digolongkan dalam kelompok (bucket) 2 (dua); c. 2,0% (dua koma nol persen) dari aset tertimbang menurut risiko bagi Bank Sistemik yang digolongkan dalam kelompok (bucket) 3 (tiga); d. 2,5% (dua koma lima persen) dari aset tertimbang menurut risiko bagi Bank Sistemik yang digolongkan dalam kelompok (bucket) 4 (empat); dan e. 3,5% (tiga koma lima persen) dari aset tertimbang menurut risiko bagi Bank Sistemik yang digolongkan dalam kelompok (bucket) 5 (lima).
