POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN...
Pasal 130
BAB 5 — BANK PERANTARA
(1) Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1), Pasal 113 ayat (3), dan/atau Pasal 124 ayat (2) huruf a dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal pihak yang melanggar ketentuan telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
