Pasal 129
BAB 5 — BANK PERANTARA
(1) Penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan usaha Bank Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) dan/atau penyampaian rencana pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dengan tata cara sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau terdapat keadaan kahar, penyampaian dilakukan melalui sistem persuratan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal sistem persuratan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat keadaan kahar, penyampaian dilakukan secara luring
kepada Otoritas Jasa Keuangan. (4) Penyampaian melalui sistem persuratan Otoritas Jasa Keuangan atau secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) ditujukan kepada: a. Departemen Pengawasan Bank terkait atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, bagi Bank yang berkantor pusat atau bertempat kedudukan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Banten; atau b. Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat, bagi Bank yang berkantor pusat atau bertempat kedudukan di luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Banten.
