Pasal 106
BAB 5 — BANK PERANTARA
(1) Permohonan untuk mendapatkan izin usaha Bank
Perantara diajukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan kepada Otoritas Jasa Keuangan, disertai dengan dokumen: a. susunan organisasi Bank Perantara; dan b. rencana tindak meliputi cara dan jadwal pengalihan, pemenuhan, dan pengelolaan sumber daya manusia, serta migrasi infrastruktur Bank Perantara. (2) Dalam rangka pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan: a. dokumen administratif yang diperlukan untuk penilaian kemampuan dan kepatutan calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, dan calon dewan pengawas syariah bagi Bank Perantara yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan; dan b. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dalam hal terdapat perubahan. (3) Lembaga Penjamin Simpanan dapat memenuhi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b yang berasal dari dokumen Bank Asal yang relevan. (4) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b belum dapat dipenuhi pada saat permohonan izin usaha Bank Perantara, Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan surat pernyataan bahwa dokumen akan disampaikan setelah tersedia.
