POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN...
Pasal 105
BAB 5 — BANK PERANTARA
Pengajuan permohonan izin usaha pendirian Bank Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf b dilakukan dalam hal: a. persetujuan prinsip untuk melakukan persiapan pendirian Bank Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 telah diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan b. status pengawasan calon Bank Asal telah ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan atau Bank dalam resolusi.
