POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN...
Pasal 23
Dalam penghitungan Tingkat Solvabilitas, pinjaman subordinasi tidak diperlakukan sebagai unsur Liabilitas jika pinjaman tersebut memenuhi ketentuan: a. digunakan untuk memenuhi ketentuan batas Tingkat Solvabilitas; b. dituangkan dalam perjanjian notariil yang paling sedikit memuat:
pembayaran pokok pinjaman tersebut hanya dapat dilakukan jika tidak menyebabkan Perusahaan tidak memenuhi target Tingkat Solvabilitas internal;
jangka waktu pelunasan pinjaman tidak dibatasi; dan
tingkat bunga yang dijanjikan paling tinggi 1/5 (satu per lima) dari tingkat suku bunga Bank INDONESIA pada saat ditandatanganinya perjanjian; dan c. pinjaman subordinasi diberikan dalam bentuk setoran tunai.
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
