POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN...
Pasal 19A
(1) Perusahaan dapat melakukan transaksi dalam bentuk jual surat berharga bersifat utang dengan janji beli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan (repurchase agreement) untuk menjaga kondisi likuiditas Perusahaan. (2) Pelaksanaan transaksi dalam bentuk jual surat berharga bersifat utang dengan janji beli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan (repurchase agreement) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan OJK mengenai pedoman transaksi repurchase agreement bagi lembaga jasa keuangan.
- Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
