POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjaminan
Pasal 41
BAB 13 — PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai perizinan usaha dan kelembagaan Lembaga Penjaminan tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
