POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjaminan
Pasal 27
BAB 8 — KANTOR CABANG DAN KANTOR CABANG DENGAN OTORITAS KESYARIAHAN
Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 mempunyai kewenangan antara lain: a. MEMUTUSKAN penutupan perjanjian penjaminan; b. menandatangani Sertifikat Penjaminan; dan c. MENETAPKAN untuk membayar atau menolak klaim.
