POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun
Pasal 12
BAB 2 — PENYUSUNAN LAPORAN BERKALA
(1) Pengurus DPPK dan Pelaksana Tugas Pengurus bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian Laporan Berkala. (2) Pengurus DPPK dan Pelaksana Tugas Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk pegawai atau karyawan sebagai petugas pelaksana laporan untuk menyusun, memverifikasi, dan menyampaikan Laporan Berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan.
