Pasal 11
BAB 2 — PENYUSUNAN LAPORAN BERKALA
Laporan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c bagi DPLK terdiri atas: a. laporan pengaduan konsumen dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan; b. laporan penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik dalam audit atas informasi keuangan historis tahunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan; c. laporan hasil evaluasi komite audit terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan; d. laporan rencana kegiatan pengkinian data sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan; e. laporan realisasi pengkinian data sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang
dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan; f. Laporan Aktuaris Berkala sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pendanaan Dana Pensiun; g. rencana bisnis Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai tata kelola Dana Pensiun; h. bukti pengumuman laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik pada situs web DPLK dan/atau surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang beredar secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan i. laporan lainnya.
