POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain...
Pasal 53
BAB 4 — DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
Dalam hal besarnya jumlah akumulasi iuran dan hasil pengembangan yang digunakan untuk membeli anuitas seumur hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) huruf a kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Manfaat Pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus.
