Pasal 52
BAB 4 — DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
(1) DPLK dapat membayarkan Manfaat Pensiun secara berkala kepada Peserta dan Pihak yang Berhak. (2) Pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dibayarkan berdasarkan pilihan Peserta dan Pihak yang Berhak untuk periode paling cepat 10 (sepuluh) tahun sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun setelah Peserta mencapai usia pensiun normal. (3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan: a. pembayaran Manfaat Pensiun harus dilakukan melalui pembelian anuitas seumur hidup pada Perusahaan Asuransi ketika periode pembayaran
Manfaat Pensiun secara berkala melalui DPLK berakhir; dan b. melakukan pencadangan di awal untuk pembelian anuitas seumur hidup pada Perusahaan Asuransi yang dihitung berdasarkan Asumsi Aktuaria, sebelum DPLK melakukan pembayaran berkala Manfaat Pensiun. (4) Dalam hal Manfaat Pensiun pada DPLK dibayarkan langsung oleh DPLK, PDP harus memuat: a. pilihan bentuk pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala atau anuitas yang dapat dipilih oleh Peserta; dan b. tata cara pembayaran Manfaat Pensiun yang dilakukan oleh DPLK. (5) Dalam hal DPLK membayarkan Manfaat Pensiun secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DPLK harus membuat valuasi aktuaris paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali. (6) Dalam rangka pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala, harus didasarkan pada tabel yang dibuat untuk mengonversi total akumulasi iuran dan hasil pengembangan menjadi pembayaran bulanan.
