Pasal 41
BAB 3 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA PROGRAM PENSIUN IURAN PASTI
(1) DPPK yang menyelenggarakan PPIP harus memuat dalam PDP terkait iuran dan Manfaat Pensiun paling sedikit hal- hal sebagai berikut: a. besaran iuran Peserta; b. hak Peserta untuk menentukan pilihan pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus; c. ketentuan atau kondisi serta besaran Manfaat Pensiun yang dapat dibayarkan secara sekaligus; d. tata cara pembayaran Manfaat Pensiun; e. hak Peserta untuk menentukan pilihan bentuk anuitas; f. keharusan Pemberi Kerja membeli kembali saham berdasarkan nilai wajar, dalam hal terdapat tambahan bentuk iuran berupa kepemilikan saham (employee stock ownership plan); dan g. cara pembayaran Manfaat Pensiun melalui pembelian anuitas pada Perusahaan Asuransi. (2) PDP dari DPPK yang menyelenggarakan PPIP dapat memuat pilihan cara pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala dengan dibayarkan langsung oleh DPPK yang menyelenggarakan PPIP.
