POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain...
Pasal 40
BAB 3 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA PROGRAM PENSIUN IURAN PASTI
DPPK yang menyelenggarakan PPIP dapat melakukan pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) apabila Peserta atau Pihak yang Berhak:
a. dalam kondisi sakit parah dan mengalami kesulitan keuangan yang didukung dengan dokumen yang membuktikannya; b. merupakan warga negara INDONESIA yang berpindah warga negara; atau c. merupakan warga negara asing yang telah berakhir masa kerjanya dan tidak bekerja lagi di INDONESIA.
