Pasal 31
BAB 3 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA PROGRAM PENSIUN IURAN PASTI
(1) Hasil pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) harus memperhitungkan hasil pengembangan investasi yang belum direalisasi (unrealized gain). (2) DPPK yang menyelenggarakan PPIP harus mengelola aset sesuai usia kelompok Peserta (life cycle fund), dengan ketentuan bagi Peserta yang telah mencapai usia paling lama 5 (lima) tahun dan paling cepat 2 (dua) tahun sebelum usia pensiun normal, aset yang didedikasikan bagi Peserta dimaksud harus ditempatkan pada: a. tabungan pada bank konvensional atau bank dengan prinsip syariah; b. deposito berjangka pada bank konvensional atau bank dengan prinsip syariah; c. sertifikat deposito pada bank konvensional atau bank dengan prinsip syariah; d. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA; dan/atau e. surat berharga negara yang dicatat dengan menggunakan metode nilai perolehan yang diamortisasi.
